UMK Jawa Barat 2023: Kang Emil Diminta Taat Ikuti Permenaker untuk Tetapkan UMK 2023

- 5 Desember 2022, 20:51 WIB
UMK Jawa Barat 2023 terus menjadi perbincangan bahkan buruh melakukan unjukrasa di Gedung Satu Senin tadi siang terkait penetapan UMK Jabar 2023 tersebut
UMK Jawa Barat 2023 terus menjadi perbincangan bahkan buruh melakukan unjukrasa di Gedung Satu Senin tadi siang terkait penetapan UMK Jabar 2023 tersebut /deskjabar

DESKJABAR- Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2022 telah dibahas untuk segera ditetapkan pada 7 Desember 2022.

UMK Jawa Barat 2023 untuk 27 kota/kabupaten di Jawa Barat tersebut diusulkan 10 persen, namun hal tersebut belum bisa menjadi jaminan untuk disetujui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Namun meski begitu, akademisi meminta agar Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil dalam menentukan UMK Jawa Barat 2023 tersebut mengikuti Permenaker soal penetapan UMK 2023.

Baca Juga: Coy! Mangga Gedong Jadi Pilihan Destinasi Wisata Kuliner Cirebon, Empal Gentong Sulit Dicari

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, usulan kenaikan UMK 2023 dari 27 kabupaten/kota berbeda-beda.

Meski besarnya bervariasi namun kalau dirata ratakan permintaan kenaikan UMK Jawa Barat 2023 itu sebesar 10 persen.

"Ada sebagian besar 10 persen, ada sebagian lagi yang sesuai permenaker alfa satu sampai 0,3. Ada yang tidak sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 dan PP 36," ujar Taufik kepada wartawan, Senin sore.

Lebih lanjut Taufik menyebutkan hingga sekarang, pembahasan UMK 2023 untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar masih dalam tahap pembahasan sebelum nantinya akan diputuskan dan diumumkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 7 Desember 2022.

Dalam pembahasan UMK juga ada beberapa saran yang ditampung. Saran ini datang dari asosiasi pengusaha Apindo, serikat buruh, dan usulan dari 27 kabupaten/kota itu sendiri. Adapun usulan yang disampaikan pun berbeda-beda.

Baca Juga: LATIHAN SOAL PPK dan PPS ujian tertulis untuk kesiapan Pemilu dan Pilkada 2024

Namun, kata dia, unsur akademi menyusul agar Pemprov Jabar atau dalam hal ini Gubernur Ridwan Kamil bisa menentukan sesuai dengan Permenaker nomor 18/2022.

"Saran dari Apindo tetap mengacu PP 36. Sedangkan dari akademisi agar gubernur mengacu pada hukum positif yang ada yaitu permenaker dan dari sisi unsur pemerintah mengacu ke permenaker," ungkapanya.

Pihak Provinsi Jawa Barat dalam penetapan UMK Jawa Barat 2023 itu menampung semua usulan UMK saat ini akan ditampung terlebih dahulu. Sehingga, dia juga belum bisa berbicara banyak apakah nanti akan menggunakan PP 36 atau permenaker. Hanya saja, keputusan UMK dipastikan berstatus kekuatan hukum yang tetap.

"Acuan permenaker karena sesuai dengan visi kami (Pemprov Jabar). Minimal punya dasar hukum dan ini bisa dilaksanakan di Jabar kalau gak ada dasar hukum nanti bodong UMK nya," kata dia.

Mengenai penetapan kenaikan UMK Jawa Barat 2023 ini juga buruh melakukan unjukrasa di Gedung Sate Bandung.

Baca Juga: KASUS KORUPSI: Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu, Kerugian Rp 34 Miliar

 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Muhamad Sidarta mengatakan, buruh saat ini memiliki tiga tuntutan pada Pemprov Jabar untuk UMK 2023.

1. Gubernur Jabar tidak mengubah rekomendasi bupati/walikota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan upah (UMK) 10 persen.

2. Gubernur untuk memperhatikan kembali surat keputusan UMP 2023 bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun sebagai dasar menetapkan skala upah. Mengingat UMP sendiri hanya diputuskan untuk buruh yang sudah satu tahun bekerja.

Mayoritas skala upah di Jabar ini jarang diterapkan sehingga pekerja yang 0 tahun, lima tahun, maupun yang 10 tahun itu sama upahnya," ungkapnya.

3. Gubernur harus melakukan diskresi atas disparitas upah di wilayah bagian barat dan timur Jabar yang ditemukan sekat yang sangat jauh berbeda. Sedangkan, untuk harga kebutuhan hidup biayanya hampir sama.

Baca Juga: KASUS KORUPSI: Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu, Kerugian Rp 34 Miliar

"Kami meminta diskresi kepada Gubernur supaya mengambil kebijaksanaannya menaikkan upah yang di bawah Rp3 juta agar tidak terjadi ketimpangan terlalu jauh.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x