Wajib Tahu! Urutan UMK 27 Kabupaten/Kota di Seluruh Jawa Barat, Berdasarkan Kenaikan UMP Jabar 2023

- 3 Desember 2022, 20:05 WIB
Cek urutan UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat 2023, mulai dari yang paling tinggi hingga  yang terendah berdasarkan kenaikan UMP Jabar.
Cek urutan UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat 2023, mulai dari yang paling tinggi hingga yang terendah berdasarkan kenaikan UMP Jabar. /Pixabay @WonderfulBali/

Pada tahun 2022 UMP Jabar Rp 1.841.487,31 dan di tahun 2023 nanti naik menjadi Rp 1.986.670,17.

Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, penetapan kenaikan tersebut bukanlah berdasarkan rumus buatan provinsi.

“Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022,” kata Setiawan menjelaskan.

Kepala Disnakertrans Jabar, Rahmat Taufik Garsadi menegaskan, penetapan berdasarkan formulasi Permenaker 18/2022 merupakan keputusan yang tepat.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 7 Malam Ini 3 Desember, Kang Gobang Mulai Bergabung, Bang Edi Sibuk Bikin Even

Pasalnya, apabila UMP 2023 dihitung berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana harapan pengusaha maka Upah Minimum Provinsi hanya akan naik 6,5 persen.

Lalu jika penetapan berdasarkan PP 36/2021 maka UMK maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat Kabupaten/Kota yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.

 “Dengan Permenaker ini semua Kabupaten/Kota (naik UMK-nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan dari para buruh untuk menjaga daya beli,” ujar Taufik.

Berikut ini, urutan UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat tahun 2023, mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah:

  1. Kota Bekasi: dari Rp 4.816.921 naik menjadi Rp 5.196.494
  2. Kabupaten Karawang: dari Rp 4.798. 312 naik menjadi Rp 5.176. 418
  3. Kabupaten Bekasi: dari Rp 4.791.843 naik menjadi Rp 5.169.441
  4. Kota Depok: dari Rp 4.377.231 naik menjadi Rp 4.722.157
  5. Kota Bogor: dari Rp 4.330.249 naik menjadi Rp 4.671. 473
  6. Kabupaten Bogor: dari Rp 4.217.206 naik menjadi Rp 4.549.521
  7. Kabupaten Purwakarta: dari Rp 4.173. 568 naik menjadi Rp 4.502.445
  8. Kota Bandung: dari Rp 3.774.860 naik menjadi Rp 4.072.319
  9. Kota Cimahi: dari Rp 3.272.668 naik menjadi Rp 3.530.554
  10. Kabupaten Bandung Barat: dari Rp 3.248.283 naik menjadi Rp 3.504.248
  11. Kabupaten Sumedang: dari Rp 3.241.929 naik menjadi Rp 3.497.393
  12. Kabupaten Bandung: dari Rp 3.241.929 naik menjadi Rp 3.497.393
  13. Kabupaten Sukabumi: dari Rp 3.125.444 naik menjadi Rp 3.371.729
  14. Kabupaten Subang: dari Rp 3.064.218 naik menjadi Rp 3.305.678
  15. Kabupaten Cianjur: dari Rp 2.699.814 naik menjadi Rp 2.912.559
  16. Kota Sukabumi: dari Rp 2.562.434 naik menjadi Rp 2.764.353
  17. Kabupaten Indramayu: dari Rp 2.391.567 naik menjadi Rp 2.580.022
  18. Kota Tasikmalaya: dari Rp 2.363. 389 naik menjadi Rp 2.549.624
  19. Kabupaten Tasikmalaya: dari Rp 2.362. 772 naik menjadi Rp 2.510.122
  20. Kota Cirebon: dari Rp 2.304.943 naik menjadi Rp 2.486.573
  21. Kabupaten Cirebon: dari Rp 2.279.982 naik menjadi Rp 2.459.645
  22. Kabupaten Majalengka: dari Rp 2.027. 619 naik menjadi Rp 2.187.395
  23. Kabupaten Garut: dari Rp 1.975.220 naik menjadi Rp 2.130.868
  24. Kabupaten Kuningan: dari Rp 1.908.102 naik menjadi Rp 2.058.460
  25. Kabupaten Ciamis: dari Rp 1.897.867 naik menjadi Rp 2.047.419
  26. Kabupaten Pangandaran: dari Rp 1.884. 364 naik menjadi Rp 2.032.851
  27. Kota Banjar: dari Rp 1.852.099 naik menjadi Rp 1.998.044

Itulah urutan UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat tahun 2023 mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah berdasarkan kenaikan UMP sebesar 7,88 persen.***

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Jabarprov.go.id Instagram Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x