BERITA PENTING, Cirebon Berlakukan Tilang Elektronik, Polisi Menilang Lewat Aplikasi Digital, Begini Caranya

- 2 Desember 2022, 10:50 WIB
Tilang elektronik menggunakan handphone yang dilakukan Ditlantas Polda Jawa Tengah pada Mei 2022
Tilang elektronik menggunakan handphone yang dilakukan Ditlantas Polda Jawa Tengah pada Mei 2022 /Akun Youtube NTMC Polri/

- Gambar hasil pemotretan, nanti akan dijadikan bahan penindakan

- Di dalam aplikasi digital tilang elektronik di HP anggota polisi, terdapat berbagai pilihan jenis pelanggaran

- Melalui pemotretan nomor polisi kendaraan, akan terungkap data kendaraan pelanggar, baik nama, jenis kendaraan maupun alamat rumah sebagaimana ada dalam identifikasi sesuai database kepolisian

Baca Juga: JALAN AMBLAS di Cibolerang Kota Bandung, Kendaraan Roda Empat Tak Bisa Lewat

- Berdasar data tadi, polisi lantas mengirimkan surat tilang dengan nama dan alamat sesuai tertera di data STNK yang ada dalam database kepolisian

- Surat tilang berisi jenis pelanggaran, dasar hukum dan ketentuan sanksi atau dendanya.
- Pelanggar yang dikirimi surat tilang, diberi waktu 14 hari untuk segera mematuhi denda sesuai tilang elektronik tadi

- Jika melebihi batas waktu 14 hari tidak juga memenuhi ketentuan denda atau sanksi dari tilang elektronik, secara otomatis data kendaraan pelanggar akan diblokir

Baca Juga: JALAN AMBLAS di Cibolerang Kota Bandung, Kendaraan Roda Empat Tak Bisa Lewat

Lalu apa saja bentuk atau jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran tilang elektronik, berikut di bawah ini :

1. Pengendara dan penumpang motor tidak memakai helm, atau tidak menggunakan helm SNI

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah