- Gambar hasil pemotretan, nanti akan dijadikan bahan penindakan
- Di dalam aplikasi digital tilang elektronik di HP anggota polisi, terdapat berbagai pilihan jenis pelanggaran
- Melalui pemotretan nomor polisi kendaraan, akan terungkap data kendaraan pelanggar, baik nama, jenis kendaraan maupun alamat rumah sebagaimana ada dalam identifikasi sesuai database kepolisian
Baca Juga: JALAN AMBLAS di Cibolerang Kota Bandung, Kendaraan Roda Empat Tak Bisa Lewat
- Berdasar data tadi, polisi lantas mengirimkan surat tilang dengan nama dan alamat sesuai tertera di data STNK yang ada dalam database kepolisian
- Surat tilang berisi jenis pelanggaran, dasar hukum dan ketentuan sanksi atau dendanya.
- Pelanggar yang dikirimi surat tilang, diberi waktu 14 hari untuk segera mematuhi denda sesuai tilang elektronik tadi
- Jika melebihi batas waktu 14 hari tidak juga memenuhi ketentuan denda atau sanksi dari tilang elektronik, secara otomatis data kendaraan pelanggar akan diblokir
Baca Juga: JALAN AMBLAS di Cibolerang Kota Bandung, Kendaraan Roda Empat Tak Bisa Lewat
Lalu apa saja bentuk atau jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran tilang elektronik, berikut di bawah ini :
1. Pengendara dan penumpang motor tidak memakai helm, atau tidak menggunakan helm SNI