BERITA PENTING, Cirebon Berlakukan Tilang Elektronik, Polisi Menilang Lewat Aplikasi Digital, Begini Caranya

- 2 Desember 2022, 10:50 WIB
Tilang elektronik menggunakan handphone yang dilakukan Ditlantas Polda Jawa Tengah pada Mei 2022
Tilang elektronik menggunakan handphone yang dilakukan Ditlantas Polda Jawa Tengah pada Mei 2022 /Akun Youtube NTMC Polri/

2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas dan marka jalan

4. Pengendara melanggar traffic light

5. Pengendara melawan arus (rambu)

6. Pengemudi dan penumpang roda 4 lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan

Baca Juga: Beri Ruang Bebas DAS Citarum Harum dan Anak Sungai, Subsektor 18 Pangalengan Lakukan Karyabakti

7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara

8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir sembarangan

9. Balapan liar

10. Knalpot bising

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah