2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas dan marka jalan
4. Pengendara melanggar traffic light
5. Pengendara melawan arus (rambu)
6. Pengemudi dan penumpang roda 4 lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan
Baca Juga: Beri Ruang Bebas DAS Citarum Harum dan Anak Sungai, Subsektor 18 Pangalengan Lakukan Karyabakti
7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara
8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir sembarangan
9. Balapan liar
10. Knalpot bising