DESKJABAR - Ini berita penting bagi warga atau masyarakat yang kebetulan sedang berada di wilayah hukum polres Kota Cirebon (Polres Ciko).
Polres Ciko kini tengah memberlakukan penegakan hukum lalu lintas melalui tilang elektronik.
Para pengendara, baik mobil maupun sepeda motor, harus hati-hati agar tidak terkena tilang elektronik.
Baca Juga: 10 Manfaat Buah Mengkudu Bagi Kesehatan, Salah Satunya Mengatasi Penyakit Diabetes
Ada baiknya patuhi ketentuan lalu lintas. Lengkapi perjalanan Anda dengan dokumen kendaraan supaya terhindar dari tilang elektronik.
Polres Cirebon, kini mulai efektif melakukan tilang elektronik. Tilang ini berbeda dengan tilang konvensional atau tilang manual sebelumnya.
Dalam tilang elektronik ini, polisi melakukan penilangan secara digital. Menggunakan aplikasi khusus tilang elektronik yang telah diunduh di tiap handphone (HP) milik anggota polisi.
Baca Juga: Keunikan dan Kemegahan 8 Stadion Piala Dunia Qatar 2022, Ada yang Terbuat dari Kontainer
Tilang elektronik lebih simpel daripada tilang manual. Begini cara Polres cirebon Kota melakukan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas :
- Jika ada pelanggaran lalu lintas, polisi cukup memotret nomor polisi kendaraan pelanggar dengan HP yang sudah dilengkapi fasilitas aplikasi tilang elektronik