- E-KTP pemilik baru
- STNK
- SKKP (tahun terakhir)
- BPKB
- Bukti alih kepemilikan (misalnya, kwitansi jual beli bermaterai)
- Kendaraan harus dihadirkan untuk cek fisik di Samsat asal dan tujuan
Setelah syarat disiapkan oleh pemilik kendaraan, langkah selanjutnya adalah mekanisme pembayaran dengan tahapan sebagai berikut :
1.Wajib pajak :
-Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip Samsat
-Pengecekan fisik kendaraan
-Mendaftar dan menyerahkan persyaratan yang telah disiapkan ke loket pendaftaran
-Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran
-Pengecekan kepemilikan kendaraan di loket progresif
-Mendaftar dan menyerahka dokumen ke loket pendaftaran
2.Petugas :