-Melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0%) dan SWKDLLJ, PNBP STNK dan TNKB.
Baca Juga: PT Jasa Raharja Buka Lowongan Kerja, Buruan Daftar Online Ini Syaratnya
3.Wajib pajak :
-Langkah selanjutnya adalah pembayaran PKB, BBNKB (0 persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di loket pembayaran
-Menerima SKPD.SKKP yang sudah terdaftar beserta STNK baru
-Menyerahkan fotokopi STNK ke resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.
Itulah syarat, ketentuan dan mekanisme pengurusan program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan di Jabar yang waktunya masih berlangsung dan akan berakhir pada 23 Desember 2022.***