JANGAN Terlena Piala Dunia 2022, Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan di Jabar Masih Berlaku, Ini Syaratnya

- 23 November 2022, 06:00 WIB
Ingat warga Jabar, program pemutihan bea balik nama kendaraan di Jabar masih berlaku. jangan terlena Piala Dunia 2022
Ingat warga Jabar, program pemutihan bea balik nama kendaraan di Jabar masih berlaku. jangan terlena Piala Dunia 2022 /Instagram @bappenda.jabar/

DESKJABAR – Piala Dunia 2022 di Qatar sudah dimulai, tapi jangan terlena sampai lupa segalanya. Ingat pemutihan pajak bea  balik nama kendaraan atau BBNKB di Jabar masih berlaku.

Manfaatkan program ini jangan sampai ditunda-tunda, sebab jika diabaikan maka biaya pajak bea balik nama kendaraan yang harus dibayarkan dengan tariff normal.

Jangan sampai lupa gara-gara terlena asyik fokus nonton Piala Dunia 2022 di Qatar, sampai lupa bahwa program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan di Jabar belum berakhir.

Baca Juga: Disnaker Kabupaten Bandung Tawarkan 200 Lowongan Kerja, Semua Lulusan, Formasi dan Batas Pengiriman Lamaran

Mengutip dari postingan di akun Instagram @bappenda.jabar disebutkan, program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan atau BBNKB berlaku mulai 1 November hingga 23 Desember 2022. Simak syaratnya.

Dalam postingannya disebutkah bahwa program tersebut hanya berlaku untuk pajak bea balik nama kendaraan atau BBNKB saja.

Melalui program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan tersebut, pemilik kendaraan akan mendapatkan keringanan bebas pokok dan denda BBNKB.

Namun untuk bisa memanfaatkan program yang menguntungkan tersebut, pemilik kendaraan harus memahami syarat dan ketentuan yang harus diikuti.

Baca Juga: VIRAL Tayangan Video Kericuhan dan Baku Hantam di Munas HIPMI Solo, Usai Dibuka Presiden Jokowi

Sebelum memanfaatkan program pemutihan tersebut, syarat yang harus dipenuhi adalah :

  • E-KTP pemilik baru
  • STNK
  • SKKP (tahun terakhir)
  • BPKB
  • Bukti alih kepemilikan (misalnya, kwitansi jual beli bermaterai)
  • Kendaraan harus dihadirkan untuk cek fisik di Samsat asal dan tujuan

Setelah syarat disiapkan oleh pemilik kendaraan, langkah selanjutnya adalah mekanisme pembayaran dengan tahapan sebagai berikut :

1.Wajib pajak :

Baca Juga: Argentina Dikalahkan Arab Saudi 1-2 di Piala Dunia 2022 Qatar Group C, Lautaro Martinez: Sangat Menyakitkan

-Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip Samsat

-Pengecekan fisik kendaraan

-Mendaftar dan menyerahkan persyaratan yang telah disiapkan ke loket pendaftaran

-Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran

-Pengecekan kepemilikan kendaraan di loket progresif

-Mendaftar dan menyerahka dokumen ke loket pendaftaran

2.Petugas :

-Melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0%) dan SWKDLLJ, PNBP STNK dan TNKB.

Baca Juga: PT Jasa Raharja Buka Lowongan Kerja, Buruan Daftar Online Ini Syaratnya

3.Wajib pajak :

-Langkah selanjutnya adalah pembayaran PKB, BBNKB (0 persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di loket pembayaran

-Menerima SKPD.SKKP yang sudah terdaftar beserta STNK baru

-Menyerahkan fotokopi STNK ke resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.

Itulah syarat, ketentuan dan mekanisme pengurusan program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan di Jabar yang waktunya masih berlangsung dan akan berakhir pada 23 Desember 2022.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @bappenda.jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x