1. Mengisi surat pendaftaran sebagai calon
anggota PPK dan PPS.
Baca Juga: Gregoria Menjadi Satu-satunya Wakil Indonesia, yang Berhasil Melangkah ke Final Australia Open 2022
2. Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
3. Melampirkan Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas Foto Berwarna 3x4
Terkait kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id.