Pemilu 2024, Garut Buka Rekrutmen 1.536 Petugas PPK dan PPS, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 19 November 2022, 12:20 WIB
Syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk rekrutmen petugas PPK dan PPS pemilu 2024 di Garut/ ANTARA
Syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk rekrutmen petugas PPK dan PPS pemilu 2024 di Garut/ ANTARA /

2. Pendaftar berumur paling rendah 17 tahun untuk petugas PPK dan PPS.

3. Pendaftar Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Resep Mudah Membuat Rujak Serut yang Manis, Asem dan Pedas, Pokoknya Segar Banget, Bikin Ngiler!

4. Pendaftar mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Pendaftar tidak termasuk anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Pendaftar mampu secara jasmani, rohani, dan terbebas dari narkotika.

Baca Juga: Skuad Lengkap 32 Negara yang Akan Berlaga di Piala Dunia Qatar 2022 Pada 20 November hingga 18 Desember 2022

7. Pendaftar memiliki ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

8. tidak memiliki riwayat pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: infopemilu2.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x