Pemilu 2024, Garut Buka Rekrutmen 1.536 Petugas PPK dan PPS, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 19 November 2022, 12:20 WIB
Syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk rekrutmen petugas PPK dan PPS pemilu 2024 di Garut/ ANTARA
Syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk rekrutmen petugas PPK dan PPS pemilu 2024 di Garut/ ANTARA /

DESKJABAR - Komisi Pemilihan Umum ( KPU )Kabupaten Garut membuka rekrutmen petugas PPK dan PPS untuk pemilu 2022, cek syarat pendaftaran dan dokumen yang harus disiapkan disini.

KPU Kabupaten Garut akan membuka pendaftaran badan Adhoc yakni untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dibuka dimulai tanggal 20 November 2022.

Jumlah rekrutmen petugas PPK dan PPS untuk pemilu serentak 2024 yang dibuka KPU Kabupaten Garut sebanyak 1.536 petugas.

Baca Juga: LAKI-LAKI MELAHIRKAN BAYI di Grobogan, Jawa Tengah, Heboh Menggemparkan Publik, Jalani Operasi Kedua Hari Ini

Rekrutmen petugas pemilu yang dibutuhkan tersebut yakni antara lain 210 petugas PPK di 42 kecamatan dan 1.326 petugas PPS di 442 desa/kelurahan.

Untuk kamu yang berminat menjadi petugas PPK atau PPS Kabupaten Garut pada pemilu 2024 mendatang, berikut syarat pendaftaran dan dokumen yang harus disiapkan.

Sebagaimana dikutip DeskJabar.com dalam laman resmi infopemilu.kpu.go.id, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan saat mendaftar petugas PPK dan PPS Kabupaten Garut untuk pemilu 2024.

Baca Juga: VIRAL Aksi Bullying Siswa SMP di Kota Bandung Hingga Pingsan, Anggota DPRD Minta Kejadian Ini Jangan Terulang

Persyaratan Anggota PPK dan PPS

1. Pendaftar merupakan warga Negara Indonesia

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: infopemilu2.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x