DESKJABAR - Komisi Pemilihan Umum ( KPU )Kabupaten Garut membuka rekrutmen petugas PPK dan PPS untuk pemilu 2022, cek syarat pendaftaran dan dokumen yang harus disiapkan disini.
KPU Kabupaten Garut akan membuka pendaftaran badan Adhoc yakni untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dibuka dimulai tanggal 20 November 2022.
Jumlah rekrutmen petugas PPK dan PPS untuk pemilu serentak 2024 yang dibuka KPU Kabupaten Garut sebanyak 1.536 petugas.
Rekrutmen petugas pemilu yang dibutuhkan tersebut yakni antara lain 210 petugas PPK di 42 kecamatan dan 1.326 petugas PPS di 442 desa/kelurahan.
Untuk kamu yang berminat menjadi petugas PPK atau PPS Kabupaten Garut pada pemilu 2024 mendatang, berikut syarat pendaftaran dan dokumen yang harus disiapkan.
Sebagaimana dikutip DeskJabar.com dalam laman resmi infopemilu.kpu.go.id, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan saat mendaftar petugas PPK dan PPS Kabupaten Garut untuk pemilu 2024.
Persyaratan Anggota PPK dan PPS
1. Pendaftar merupakan warga Negara Indonesia