DJ Una Berikan Kesaksian Persidangan Penipuan Robot Trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung

- 3 November 2022, 12:09 WIB
DJ Una saat menjadi saksi di persidangan robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 3 November 2022
DJ Una saat menjadi saksi di persidangan robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 3 November 2022 /deskjabar

  DESKJABAR- DJ Una dengan nama asli Putri Una Astari Thamrin diperiksa sebagai saksi kasus penipuan robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 3 November 2022.

DJ Una tampak duduk di kursi saksi dengan memakai pakaian serba hitam, wanita kelahiran Medan 24 Otober 1987 tersebut lugas menerangkan soal robot trading DNA Pro.

DJ Una mengaku dirinya kenal dengan founder dan pimpinan DNA Pro pada saat dirinya diundang untuk bermain musik dalam acara DNA Pro.

Baca Juga: Porprov XIV Jabar 2022 Hari Ini, Kabupaten Bekasi Sabet 2 Medali Emas di Cabang Renang OWS di Pangandaran

Didepan majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih, wanita yang piawai main musik DJ tersebut menerangkan dirinya kenal dengan terdakwa Joshua dan Daniel.

DJ Una mengaku dirinya diundang untuk bermain musik pada acara Gala Dinner 007 yang diselenggarakan oleh DNA Pro yang bergerak dibidang robot trading emas dan kripto.

Menurut DJ Una, dia mengetahui saat mengisi acara Gala Dinner 007 di Surabaya, Bali dan Jakarta.

"Saya mengisi acara saat itu founder memperkenalkan diatas panggung. Saat itu pesertanya banyak dari member," ujarnya.

Kemudian lebih jauh, DJ Una juga mendapat penjelasan dari Oki yang menyebut bahwa robot trading DNA Pro tersebut mempunyai izin, kemudian bila ikut dapat keuntungan 1 persen perbulan, lalu 20 persen per tahun dan ada hadian mobil brio.

DJ Una pun tertarik hingga dia menginvestasikan di robot trading DNA Pro tersebut sebesar Rp 9 juta dan oleh Oki dibuatkan tiga akun.

"Saya dibuatkan akut untuk dipelajari dan untuk meyakinan saya," ujarnya.

Selain DJ Una dalam persidangan tersebut juga dihadirkan saksi Fanny Dwi Oktaviani seorang guru, lalu Oki Imanto Wijaya dan Veronica.

Dalam kasus robot trading DNA Pro ternyata banyak publik figur yang terlibat sebelumnya, Ivan Gunawan juga dijadikan saksi bahkan Rossa, Billy Syahputra, Ello, dan Yosi Project Pop juga akan diperisa menjadi saksi.

Baca Juga: PORPROV XIV 2022, Tim Sepak Bola Ciamis VS Kota Tasikmalaya di Laga Hidup Mati Kamis Sore Ini

 

Kasus penipuan robot trading DNA Pro dengan kerugian sekitar Rp 551 miliar dengan korban 3.621 orang tersebut kini sudah masuk tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan sasi saksi.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) artis yang akan dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus penipuan DNA Pro tersebut yang telah menjadi influencer DNA Pro.

Christian Dior Sianturi, jaksa anggota JPU DNA Pro menjelaskan, para artis yang akan dipanggil itu, sebelumnya sudah memberikan keterangan pada pihak kepolisian.

Beberapa artis yang sebelumnya dipanggil pihak kepolisian ada Yosi Project Pop, Rossa, Marcello Tahitoe alias Ello, Billy Syahputra, dan Ivan Gunawan alias Igun.

Namun, dari semua artis ini masih belum diketahui siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi.

"Kami juga termakan waktu, untuk pemanggilan saksi ini. Ini waktunya mepet sekali," katanya.

Pada persidangan Selasa 1 November 2022 kemarin sudah dipanggil dan datang kepersidangan sebagai saksi yakni Ivan Gunawan alias Igun.

Seperti diketahui, dalam kasus ini ada sebanyak 11 orang dijadikan terdakwa.

Dari belasan orang ini JPU membuat empat dakwaan tiga dakwaan untuk 10 orang dinilai melanggar UU Perdagangan dan UU TPPU. Sedangkan satu orang hanya didakwa UU TPPU.

Modus penipuan yang dilakukan dengan cara PT DNA Pro Akademi mengaplikasi distribusi penjualan langsung sistem skema piramida.

Baca Juga: Resep Sambal Matah yang Mudah, Bikin Bareng Keluarga, Cita Rasa Pedas dan Asam Bikin Lidah Menari-nari Bahagia

 

Jadi uang yang diinvestasikan oleh member diberikan menjadi keuntungan investasi dan bonus marketing kepada member.

Untuk lebih percaya, DNA PRO menampilkan grafik trading yang real dan terintegrasi dengan harga emas dunia.

Namun kenyataannya DNA Pro sengaja mendirikan broker fiktif yaitu PT Mitra Alfa Sukses untuk menampung yang yang didepositokan para membeer.

Para terdakwa adalah

1. Eliazar Daniel Piri Alias Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi,

2. Frengki Yulianto Ten sebagai Co-Founder tim Founder 007

3. Roby Setiadi sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ

4. Rudy Kusuma sebagai Founder tim Founder RUDUTZ

5. Hansa Andrenus Supid sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)

6. Dedi Tunaedi sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ

7. Yosua Tri Sutrisno sebagai Founder tim Founder 007

8. Muhamad Assad sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU

9. Russel sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen

10. Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007

Baca Juga: Jenis-jenis Senapan Angin untuk Hobi Menembak dan Berburu di Indonesia, serta Karakteristik Masing-masing

11. Steafanus Richard sebagai Co-Founder tim Founder Octopus.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x