Ternyata Kepala Dinas Bapenda Majalengka yang Dipanggil Penyidik Kejati Jabar adalah Anak Bupati Karna Sobahi

- 2 November 2022, 13:41 WIB
IRFAN Nur Alam, anak bupati Majalengka/DOK. PR
IRFAN Nur Alam, anak bupati Majalengka/DOK. PR /

Sesuai Surat Panggilan Saksi yang diperoleh dari sumber di lingkungan kantor Kejati Jabar, tercatat nama DRN.

Surat bernomor SP-30/M.2.5/Fd.1/10/2022 tertanggal 24 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono memanggil DRN selaku Kuasa Direktur PT. Purna Graha Abadi ( PT PGA) yang diduga sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk pembangunan pasar Sindangkasih.

Pihak Kejati Jabar cq. penyidik Pidsus saat ini sedang memeriksa dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa gratifikasi dengan cara sistematis yang dilakukan oleh Oknum ASN/Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Gratifikasi itu diduga terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong/Cikijing Kabupaten Majalengka.
Pemeriksaan dugaan kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: Jualan Sambal? Resep Sambal Cumi Kemasan Jadi Ide Menarik untuk Dijual, Praktis dan Tahan Lama

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor : Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tertanggal 21 Oktober 2022.

Diduga dalam kegiatan tersebut telah terjadi gratifikasi dari pihak swasta kepada pejabat di kabupaten Majalengka yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kejati Jabar berharap mereka yang dipanggil untuk memenuhi panggilan tanpa dihalangi oleh pihak tertentu.

Baca Juga: Resep Nasi Sehat Ini Ternyata Aman Disantap Penderita Diabetes, Dipaparkan oleh dr Zaidul Akbar

Penggalangan terhadap yang dipanggil untuk diperiksa bisa berakibat perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 600 juta.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah