Sidang Robot Trading DNA Pro, Jaksa akan Panggil Artis, Rossa, Billy Syahputra, Ello dan Yosi Project Pop

- 2 November 2022, 12:55 WIB
   Selebritis kondang Ivan Gunawan saat menjadi saksi kasus DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung/antara
Selebritis kondang Ivan Gunawan saat menjadi saksi kasus DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung/antara /

Pada persidangan Selasa 1 November 2022 kemarin sudah dipanggil dan datang kepersidangan sebagai saksi yakni Ivan Gunawan alias Igun.

Dia datang untuk memberikan keterangan terhadap 11 orang terdakwa. Peran Igun juga terungkap dalam persidangan.

Igun dalam keterangannya didepan majelis hakim menyebutkan keterlibatannya dengan DNA Pro hanya sebatas kerjasma sebagai influencer. Bukan sebagai member atau orang yang ikut trading.

Baca Juga: Update Klasemen Medali Porprov XIV Jabar 2022 Hari Ini, Subang Memimpin Disusul Kota Bandung

 

Selain itu, Igun mengatakan, kerjasama dengan DNA Pro bukan mendapatkan keuntungan tetapi kerugian. Uang kerjasama Rp921 juta juga dikembalikan ke Mabes Polri.

"Saya malah rugi. Rugi, namanya juga bisnis, saya artis bawel jadi saya sempat komplain beberapa kali," kata dia, Selasa 1 November 2022.

Seperti diketahui, dalam kasus ini ada sebanyak 11 orang dijadikan terdakwa.

Dari belasan orang ini JPU membuat empat dakwaan tiga dakwaan untuk 10 orang dinilai melanggar UU Perdagangan dan UU TPPU. Sedangkan satu orang hanya didakwa UU TPPU.

Modus penipuan yang dilakukan dengan cara PT DNA Pro Akademi mengaplikasi distribusi penjualan langsung sistem skema piramida.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x