Masih Banyak Waktu, Ada Pemutihan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Jawa Barat, Simak Syarat dan Tahapannya

- 2 November 2022, 09:17 WIB
Mumpung masih banyak waktu yuk manfaatkan program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan di Jawa Barat
Mumpung masih banyak waktu yuk manfaatkan program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan di Jawa Barat /PRFM News/Dok Humas Pemprov Jabar/

DESKJABAR – Bagi warga pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat yang belum melakukan bea balik nama, yuk manfaatkan program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan di Jawa Barat.

Program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan di Jawa Barat ini berlangsung 1 November hingga 23 Desember 2022.

Mumpung masih banyak kesempatan, ada baiknya kamu manfaatkan program pemutihan ini sehingga kamu bebas pokok dan denda BBNKB.

Baca Juga: MULAI Hari Ini Ada Pemutihan Pajak Bea Malik Nama Kendaraan di Jawa Barat, Catat Syarat dan Cara Pembayarannya

Mengutip dari akun Instagram Bappenda Jabar yakni @bappenda.jabar,bahwa jika anda membeli mobil bekas, pastikan untuk segera melakukan balik nama kendaraan.

Balik nama kendaraan paling lambat 30 hari sejak pembelian. Hal ini agar terhindar dari sanksi administrasi sebesar 25 persen dari Pokok BBNKB.

Adapun syarat yang diperlukan adalah :

  1. E-KTP pemilik baru,
  2. STNK,
  3. SKKP (tahun terakhir),
  4. BPKB,
  5. Bukti alih kepemilikan (contohnya kwitansi jual beli bermaterai),
  6. Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik di samsat asal dan tujuan.

Tahap selanjutnya setelah syarat-syarat dipenuhi maka aka ada tahapannya yakni :

Baca Juga: Apa Saja Berkas yang Wajib Dipersiapkan Saat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK, Awas Jangan Sampai Lupa

1.Wajib pajak :

-Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip Samsat

-Melakukan pengecekan fisik kendaraan

-Mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran

-Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran

-Mengecek kepemilikan kendaraan di loket progresif

-Mendaftar dan menyerahka dokumen ke loket pendaftaran

2.Petugas :

-Menetapkan besaran PKB, BBNKB (0%) dan SWKDLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB.

Baca Juga: YUK Nyobain Sensasi Sambal Khas Baduy, Mudah Banget Bikinnya, Simak Resep dan Cara Membuatnya

3.Wajib pajak :

-Membayar PKB, BBNKB (0 persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di lokasi pembayaran

-Menerima SKPD.SKKP yang sudah terdaftar beserta STNK baru

-Menyerahkan fotokopi STNK ke resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.

Itulah syarat dan tahapan dalam program pemutihan pajak bea balik nama kendaraan bermotor di Jawa Barat yang waktunya berlangsung 1 November 2022 hingga 23 Desember 2022.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @bappenda.jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x