5. Hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data.
6. Peserta Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (limapersen) HPS.
7. Pemenang Pemilihan yang telah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) mengundurkan diri sebelum penandatanganan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK.
8. Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang di sebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.
9. Penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya.
Menurut Agus atas dasar tersebut pihaknya menyampaikan terkait adanya anggaran PJU di Kabupaten Pangandaran senilai 15 Miliar yang bersumber dari Anggaran Banprov TA. 2022.
“Saat ini tengah menjadi sorotan, oleh Pemerhati Kebijakan Pemerintah dikarenakan adanya Indikasi KKN terutama kolusi yang diduga dilakukan oleh pejabat di Kabupaten Pangandara," katanya.
"Kami menduga adanya markup untuk memenangkan pengadaan lampu 15 miliar dari itulah kami minta agar Dishub Jabar memasukan daftar hitam," katanya.***