Pegiat Anti Korupsi Meminta Dishub Jabar Memasukan Daftar Hitam Pemenang PJU Pangandaran, Ini Alasannya

- 7 Oktober 2022, 17:04 WIB
Ratusan massa pengunjukrasa bakar ban bekas di depan Gedung DPRD Jabar dalam unjukrasa terkait kasus pengadaan PJU Pangandaraan Rp 50 miliar
Ratusan massa pengunjukrasa bakar ban bekas di depan Gedung DPRD Jabar dalam unjukrasa terkait kasus pengadaan PJU Pangandaraan Rp 50 miliar /deskjabar

DESKJABAR- Pegiat anti korupsi Jawa Barat (Jabar) meminta agar Dinas Perhubungan Jabar memasukan daftar hitam perusahaan pemenang PJU Pangandaran.

Hal tersebut salah satu upaya pemerintah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan proses pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah terutama soal PJU.

"Pembinaan kepada pelaku usaha sebagai mitra pemerintah dalam pengadaan barang/jasa dilakukan melalui peningkatan kapasitas pelaku usaha, pemberian dukungan, penilaian kinerja penyedia barang/jasa dan pengenaan sanksi daftar hitam," ungkap pegiat anti korupsi Agus Satria yang juga Kabiro Investigasi DPP Manggala Garuda Putih, Jumat 7 Oktober 2022.

Baca Juga: 4 Jenis Ular Ini Ternyata Menjadi Sahabat Petani, Kalau Bertemu Jangan Dibunuh

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 6 Episode 36 Hari Ini, Iwan Hajar Anak Buah Remon, Ujang Dilema Antara Serena dan Iri

Menurut, Agus Satria melalui keterangan tertulis, sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan, penyedia berupa larangan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa diseluruh Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.

1. Peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.

2. Peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran.

3. Peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme (KKN) dalam pemilihan penyedia.

4. Peserta pemilihan yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pejabat Pengadaan / Pokja Pemilihan / Agen Pengadaan.

5. Hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data.

6. Peserta Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (limapersen) HPS.

7. Pemenang Pemilihan yang telah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) mengundurkan diri sebelum penandatanganan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK.

8. Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang di sebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.

9. Penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Palestina di Kualifikasi Piala Asia U-17 2023, Dilengkapi Link Live Streaming

Menurut Agus atas dasar tersebut pihaknya menyampaikan terkait adanya anggaran PJU di Kabupaten Pangandaran senilai 15 Miliar yang bersumber dari Anggaran Banprov TA. 2022.

“Saat ini tengah menjadi sorotan, oleh Pemerhati Kebijakan Pemerintah dikarenakan adanya Indikasi KKN terutama kolusi yang diduga dilakukan oleh pejabat di Kabupaten Pangandara," katanya.

"Kami menduga adanya markup untuk memenangkan pengadaan lampu 15 miliar dari itulah kami minta agar Dishub Jabar memasukan daftar hitam," katanya.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x