Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif 4 Tahun Penjara, Pengacara Nyatakan Banding

- 23 September 2022, 19:49 WIB
Pengacara Ade Yasin Bupati Bogor Non Aktif Sitanala Butar Butar menyatakan banding, setelah majelis hakim memvonis terdakwa 4 tahun penjara/Instagram@donnyherlambangnew
Pengacara Ade Yasin Bupati Bogor Non Aktif Sitanala Butar Butar menyatakan banding, setelah majelis hakim memvonis terdakwa 4 tahun penjara/Instagram@donnyherlambangnew /

DESKJABAR – Majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung memvonis Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif 4 tahun dengan dakwaan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a. Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata kota Bandung pada Jumat, 23 September 2022, dengan agenda sidang yaitu pembacaan putusan oleh majelis hakim diketuai Hera Kartiningsih.

Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa Ade Yasin Bupati Bogor non aktif tidak dihadirkan secara langsung dipersidangan, namun dihadirkan secara virtual.

Baca Juga: INNALILLAHI, Kakek Pardi Kehilangan Istri Tercinta Tertimbun Longsor di Garut, Sungai Meluap Jalan Ambrol

Pendukung dan simpatisan Ade Yasin datang langsung dari Bogor, sehingga ruang sidang utama pengadilan tidak dapat menampung pengunjung, sebagian pendukung menunggu diluar dan halaman pengadilan Tipikor Bandung.

Membludaknya pengunjung sidang akhirnya petugas melakukan penjagaan ketat, dan awak media sempat kesulitan untuk masuk, yang lebih parahnya lagi pintu masuk dikunci dari dalam sehingga para jurnalis tertahan diluar pengadilan.

Dari dalam ruang sidang tiga hakim membacakan putusan secara bergantian, Pembacaan putusan dimulai pada pukul 10.00 WIB pagi, namun pembacaan putusan dihentikan pada pukul 11.30 WIB jeda shalat jum’at.

Kemudian sidang pembacaan putusan kembali dilanjutkan usai shalat jum’at sekitar pukul 12.45 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Ade Yasin bersalah dan menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa yang hanya menuntut 3 tahun penjara.

Diketahui pada persidangan sebelumnya Jakasa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ade Yasin dengan 3 tahun penjara.

Hakim Hera Kartiningsih menyatakan selain vonis 4 tahun penjara juga Ade Yasin dikenakan denda Rp 100 juta subside 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Kembali Memanas! Tasyi Athasyia dan Suami Kembali Unggah Video Klarifikasi, Dirinya Mendapat Banyak Fitnah

Menurut hakim, terdakwa Ade Yasin terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menilai bahwa Ade Yasin bersama terdakwa lain telah terbukti mempengaruhi petugas BPK Jawa Barat, dengan memberi uang kepada auditor (Pemeriksa BPK) untuk meminimalisir temuan hasil pemeriksaan oleh BPK, yang pada akhirnya akan berpengaruh untuk mendapatkan WTP.

Mendengar putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Ade Yasin 4 tahun penjara, tim kuasa hukum Dinalara Butar Butar menyatakan banding, dilansir Deskjabar.com dari Instagram@donnyherlambangnew dan Deskjabar.com.

“Jelas-jelas semua media mendengarkan, disetiap persidangan semua saksi menyatakan, bahkan saksi pemberipun menyatakan tidak pernah dalam rangka WTP, kenapa semua pertimbangan majelis hakim semua diarahkan ke WTP, pernyataan majelis hakim ini melebihi pernyataan JPU, maka hal ini kami menyatakan banding,” ujar Dinalara Butar Butar.

Selanjutnya Dinalara Butar Butar mengatakan, kami kecewa dengan putusan ini, 39 saksi yang dihadirkan dan dua saksi ahli memberikan kesaksian bahwa Ade Yasin tak terlibat.

Baca Juga: Polda Jawa Barat Amankan 10 Orang Terkait Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM, di Depan Gedung DPRD Jabar

Kesaksian 39 saksi dan dua saksi ahli sama sekali tidak jadi pertimbangan hakim, semua media tahu dan menyaksikan persidangan, tidak ada satupun saksi yang mengatakan keterlibatan Ade Yasin, kata Dosen Universitas Pakuan Bogor ini.

Masih menurut Dinalara Butar Butar, selama persidangan tidak ada satupun alat bukti yang dimiliki Jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin, pasalnya Ade Yasin tidak terjaring OTT KPK melainkan dijemput petugas KPK di rumah dinas Bupati untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

Selain itu, massa pendukung dan simpatisan Ade Yasin yang hadir di persidangan saat hakim membacakan vonis 4 tahun penjara, riuh dan gaduh bahkan sempat terjadi kericuhan setelah hakim keluar ruang sidang, tidak terima koleganya di vonis 4 tahun penjara, massa melempar botol air mineral dan benda lainnya ke depan ruang sidang.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Instagram@donnyherlambang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x