Bupati Bogor Ade Yasin Bertemu Auditor BPK RI, Saksi Ahli KPK Sebut Kalau Hanya Ketemu, Itu Bukan Pelanggaran

- 30 Agustus 2022, 07:17 WIB
Untungkan Bupati Ade Yasin, Saksi Ahli KPK Ungkap Pertemuan Ade Yasin-auditor BPK bukan Pelanggaran
Untungkan Bupati Ade Yasin, Saksi Ahli KPK Ungkap Pertemuan Ade Yasin-auditor BPK bukan Pelanggaran /Budi S. Ombik/Deskjabar.com

"Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilahkan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan," ujarnya saat hadir secara daring dalam sidang yang dipimpin ketua hakim Hera Kartiningsih.

Pasalnya, BPK memberi peluang kepada institusi yang diperiksa untuk memperbaiki laporan keuangan jika terdapat temuan-temuan di lapangan oleh auditor BPK.

"Prinsipnya harus mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang. Kalau pertemuan-pertemuan tadi ini harus dalam rangka mengefektifkan hasil-hasil dari auditor tadi," terang Wiryawan.

Baca Juga: JAPAN OPEN 2022 : Indonesia Kirim 13 Wakil, Berikut Daftar Pemainnya

Sementara, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ade Yasin, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif menyebutkan bahwa perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.

"Jika kepala daerah tidak memperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini malah menjadi pertanyaan," kata Arsan.

Selain itu Arsan juga menolak mengaitkan motif suap sebagai upaya memperoleh opini WTP sehingga mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID).

Opini WTP dan dana DID merupakan dua hal yang berbeda. Opini WTP akan dicapai daerah jika melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana dan dilaporkan secara baik. 

Sementara dana DID merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang diperoleh daerah sebagai kepatuhan melaksanakan tugas tugasnya.

"Setau saya WTP itu bagian kecil saja untuk mendapatkan DID ini," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x