Tercatat sudah 35 saksi dihadirkan namun belum satupun yang menyatakan Ade Yasin memerintahkan suap.
Justru dalam persidangan terungkap oknum BPK Jabar lebih aktif melakukan usaha pemerasan dengan memanfaatkan Ihsan Ayatullah.
Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengungkapkan, hingga kini dakwaan KPK lemah untuk menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Baca Juga: Usaha Komoditi Karet di Jawa Barat, Beda Nasib Antara Usaha Kebun Rakyat dan Perkebunan Besar
"Lemah dan tidak ada kaitannya, saya yakin Ibu Ade Yasin bebas," tegas Dinalara didampingi tim kuasa hukum Roynal Pasaribu, Kepler Sitohang dan R Jourda Ugroseno.
Menariknya lagi dalam sidang Senin lalu, terdakwa Ihsan Ayatullah kembali menegaskan dirinya tidak pernah mendapat perintah dari Ade Yasin.
Dalam persidangan di Ruang Sidang IV R Soebekti itu, Ihsan yang menjabat sebagai Kasubid Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor kembali menegaskan bahwa tidak ada perintah dari Ade Yasin terkait pemberian uang kepada BPK.
Salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan, yakni pemilik Dede Print, Dede Sopian, sempat ditanya oleh Ihsan.
"Pernah melihat saya diberi perintah langsung oleh Ade Yasin soal BPK ini?" tanya Ihsan kepada Dede.
"Tidak pernah," jawab Dede.