Namun perbuatannya bukan berdasarkan oleh rasa benci terhadap kucing melainkan untuk menjaga kebersihan hingga kenyamanan di lingkungan kejadian.
Pihak TNI akan menindak tegas anggotanya tersebut, Brigjen TNI NA akan dijerat dengan Pasal 66 Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. ***