DESKJABAR - Kabar mengejutkan kasus Subang bahwa TKP di Ciseuti Jalan Cagak Subang dibuka dan diserahkan kunci rumah ke Yosef Hidayah.
Seperti diketahui pasca kasus Subang terjadi pada 18 Agustus 2021 bukan hanya belum terungkapnya pelaku aksi keji itu.
Namun TKP yang dijadikan eksekusi dua korban kasus Subang Tuti Suhartini dan Amel Mustika Ratu digaris police line.
Sehingga kondisi TKP disebut sebut menjadi sarang hantu karena tak terurus.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap MAKNA HARI KEMERDEKAAN 17 Agustus 1945, Banyak Yang Belum Tahu
Yosef Hidayah saksi kasus Subang yang juga suami dan ayah dari kedua korban kembali bisa menempati rumahnya setelah Polda Jabar membuka dan menyerahkan kunci.
Hal itu dikatakan Rohman Hidayat kuasa hukum Yosef saksi kasus Subang kepada wartawan.
Di katakan, Hari ini tanggal 17 Agustus 2022 bertempat di Kantor Polsek Jalan Cagak Subang dilakukan penandatanganan berita acara pembukaan dan penyerahan kunci rumah.
"Ya acara pembukaan garis police line dilakukan tadi pukul 16.00 WIB oleh Polda Jabar," kata Rohman Hidayat di TKP Ciseuti Jalan Cagak Subang, 17 Agustus 2022.
Langkah ini, tambahnya, adalah suatu bukti bahwa surat terbuka yang dibacakan saksi Yosef dan dikirim ke Presiden, Komnas HAM, Kapolri cepat direspon.