CEK FAKTA KASUS SUBANG Secercah Harapan, Kondisi di dalam Rumah Berantakan Bak Kapal Pecah

- 17 Agustus 2022, 19:53 WIB
 Kuasa hukum saksi Yosef kasus Subang, Rohman Hidayat membeberkan proses penyerahan kunci rumah dan pembukaan garis police line TKP
Kuasa hukum saksi Yosef kasus Subang, Rohman Hidayat membeberkan proses penyerahan kunci rumah dan pembukaan garis police line TKP /DeskJabar/Budi S.Ombik/

DESKJABAR - Pengungkapan kasus Subang setelah 1 tahun berlalu, kini ada secercah kegembiraan.

Kegembiraan yang sempat terpendam selama 1 tahun di kasus Subang, mulai sedikit berpudar dan terbuka.

Pasalnya, TKP kasus Subang yang juga rumah milik Yosef Hidayah suami  dari Tuti Suhartini dan Amel Mistika Ratu, akan segera bisa digunakan Yosef.

Baca Juga: KASUS SUBANG Mengejutkan, Tersangka Makin Bebas, 'Tugas Saya Selesai,' Penangkapan Pria Kembali Dilepas

Sementara Tuti Suhartini dan Amel Mustika Ratu adalah dua korban  rajapati kasus Subang yang terjadi di tanggal 18 Agustus 2021.

Satu tahun kurang satu hari rumah di Ciseuti Jl. Cagak Subang sekaligus dijadikan TKP pembunuhan ibu dan anak itu, dibiarkan terbengkalai karena masih digaris police line.

Sedangkan police line sendiri mengindikasikan lokasi yang dijadikan TKP aksi kejahatan keji masih dalam pengawasan polisi.

Artinya sekalipun pemilik tak bisa masuk tanpa didampingi petugas.

"Hari ini tanggal 17 Agustus 2022 rumah yang dijadikan TKP itu akan kembali diurus oleh pak Yosef," kata Rohman Hidayat kuasa hukum saksi Yosef Hidayah kepada wartawan.

Yosef menjelaskan, pembukaan garis police line yang terpasang di sekitar TKP serta penyerahan kunci rumah akan dikembalikan kepada Yosef sebagai pemiliknya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x