Penandatanganan berita acara dari petugas Polda Jabar di lakukan di Kantor Polsek Jalan Cagak pukul 13.00 WIB.
"Tadi penandatanganan berita acara dan penyerahan dilakukan di Kantor Polsek Kantor Jalan Cagak," kata Rohman Hidayat di TKP Ciseuti Jl. Cagak Subang, 17 Agustus 2022.
Dengan penyerahan kunci rumah dan dibukanya garis police line di TKP, kata Rohman, artinya rumah tersebut sudah bisa ditempati atau diurus oleh Yosef sebagai pemiliknya.
"Kita lihat tadi di dalam rumah berantakan belum lagi di halaman seperti terlihat rumput ilalang tumbuh memenuhi setiap sudut," tuturnya.
Dengan diserahkannya rumah yang dijadikan TKP kepada Yosef, tambahnya, artinya apa yang dilakukan beberapa waktu lalu dengan mengirim surat terbuka kepada Kapolri, Presiden, Kapolda dan Komnas HAM, mendapat respon.
"Surat terbuka itu langsung direspon dengan dibukanya garis police line dan diserahkannya kunci rumah," tuturnya.
Namun begitu, tambahnya, pengungkapan tersangka, pelaku dan sutradara aksi kejahatan keji itu polisi segera menangkapnya.
"Dengan dibuka dan diserahkannya kunci rumah setidaknya surat terbuka yang dikirim langsung direspon," cetusnya.