KASUS SUBANG Rohman Hidayat: 'Apakah Keadilan Didapat Harus Diviralkan?' Ia Sebut Kasus Brigadir J

- 14 Agustus 2022, 06:35 WIB
Kuasa hukum saksi kasus Subang, Rohman Hidayat mempertanyakan apakah keadilan didapat dengan cara harus diviralkan terlebih dahulu.
Kuasa hukum saksi kasus Subang, Rohman Hidayat mempertanyakan apakah keadilan didapat dengan cara harus diviralkan terlebih dahulu. /Budi S Ombik/Deskjabar.com/

DESKJABAR - Kasus Brigadir J vs kasus Subang memiliki kesamaan di samping perbedaan.

Kesamaan kasus Brigadir J vs kasus Subang adalah munculnya kejanggalan serta dugaan motif.

Di kasus Brigadir J kejanggalan ditemukan sejumlah luka di tubuh mayat, sedangkan kasus Subang rusak TKP.

Bahkan kejanggalan yang dirasakan kasus Subang antara lain banyak framing, tuduhan serta fitnah hingga kejanggalan lainnya.

Baca Juga: Derasnya Ampunan Dosa Sang Penguasa Semesta Tak Cukup Diraih Hanya Dengan Doa Saja, tapi Wajib Lakukan Taubat

Hal itu dikatakan Rohman Hidayat kuasa hukum Yosef saksi kasus Subang.

Seperti yang terjadi kemarin, kasus Brigadir J dalam waktu singkat bisa dibongkar.

"Apakah benar keadilan itu bisa didapat dengan cara harus viral dulu?" kata Rohman Hidayat.

Yosef, tambahnya, berhak mendapat keadilan yang layak dalam kasus Subang ini.

Terkait dengan persoalan penangkapan, kata Rohman Hidayat, pihaknya belum mendapatkan informasi.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x