KASUS SUBANG Rohman Hidayat: 'Apakah Keadilan Didapat Harus Diviralkan?' Ia Sebut Kasus Brigadir J

- 14 Agustus 2022, 06:35 WIB
Kuasa hukum saksi kasus Subang, Rohman Hidayat mempertanyakan apakah keadilan didapat dengan cara harus diviralkan terlebih dahulu.
Kuasa hukum saksi kasus Subang, Rohman Hidayat mempertanyakan apakah keadilan didapat dengan cara harus diviralkan terlebih dahulu. /Budi S Ombik/Deskjabar.com/

Baca Juga: Lord Baden Powell, Sosok yang Disebut Bapak Pramuka Dunia, Simak Kisahnya, Hari Pramuka 14 Agustus 2022

"Kami hanya menyimak dari berita berita yang beredar, dan itu pun masih dalam pendalaman penyidikan kepolisian," ucapnya.

Jadi, jelasnya, ketika ditanya kepada Yosef Hidayah belum mengetahui siapa yang terperiksa itu.

"Apa hubungannya dengan Yosef dan kedua almarhumah kita menunggu penjelasan dari pihak kepolisian," cetusnya lagi.

Dalam hal ini, kata Rohman, kami sifatnya hanya menunggu saja.

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Sejauh ini Yosef belum tahu bahkan tidak mengenali dengan orang yang dikabarkan telah ditangkap pihak kepolisian.

Di sisi lain, Rohman Hidayat mengatakan, kesulitan untuk mengungkap kasus Subang salah satunya TKP sudah rusak.

"Hal itu dikatakan oleh Kompolnas RI saat menggelar perkara kasus Subang," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah