DESKJABAR - Kuasa hukum saksi kasus Subang Rohman Hidayat bersama timnya bongkar kejanggalan jelang detik detik 1 tahun pasca kejahatan keji itu terjadi.
Kejanggalan itu tertuang melalui surat terbuka yang dibacakan langsung Yosef saksi kasus Subang.
Kejanggalan kasus Subang itu disebutkan Rohman Hidayat yaitu TKP rusak, polisi sering menyebut ada titik terang hingga janji yang diucapkan Kapolda tapi belum terselesaikan.
Hingga keluarga kedua korban, Yosef Hidayah membuat dan membacakan surat terbuka yang akan dikirim kepada Presiden, Komnas HAM, Menko Polhukam serta Kapolri dalam kasus Subang guna mendapat kepastian hukum.
Bahkan Rohman Hidayat menyinggung kondisi dan kepemilikan TKP yang telantar tanpa penghuni.
Harapan Rohman Hidayat, paling tidak TKP kasus Subang suatu saat dibutuhkan, sepanjang tidak ada hal hal yang dibutuhkan untuk penyidikan lagi, sebaiknya diserahkan kembali kepada Yosef.
Dengan maksud rumah yang dijadikan TKP kasus Subang bisa terpelihara, dan Yosef bisa tinggal lagi di tempat itu.
"Mungkin dirawat rumahnya karena selama ini dipenuhi rumput alang-alang karena terbengkalai," kata Rohman Hidayat kepada wartawan di Armor Genuine Coffee, Bandung, Jumat 12 Agustus 2022.