Artinya, Kata Rohman, tetap ada di pihak kepolisian kalapun TKP itu rusak artinya pihak kepolisian yang bertanggung jawab khususnya Polsek jalan Cagak atau Polres Subang.
Di sini, jelasnya lagi, Yosef memiliki kesamaan hukum dalam hal ini keluarga korban meminta perlakuan sama yaitu boleh dong di atensikan Presiden supaya segera diungkap.
"Sudah 1 tahun terlunta lunta, belu lagi fitnah yang menyerang Yosef begitu rupa, framingnya seperti apa ini hal yang secara psikologis Yosef alami," cetus Rohman.
Belum lagi menuduh sebagai pembunuhnya hingga beban psikologis ketika bergaul di lingkungan masyarakat yang tentunya tidak mudah bagi Yosef.
Di sisi lain Yosef menandaskan kasus Subang ini jangan dipetieskan.
"Jangan sampai kasus Subang ini dianggap tidak memiliki pengaruh, tapi harus diungkap itu saja," tuturnya. ***