Busyet! Rohman Hidayat Kuasa Hukum Saksi KASUS SUBANG Bongkar Kejanggalan, Gelap Gulita vs Titik Terang

- 13 Agustus 2022, 07:20 WIB
Rohman Hidayat  bersama tim dan saksi Yosef bongkar kejanggalan kasus Subang jelang detik detik 1 tahun pasca munculnya pasca kasus rajapati terjadi.
Rohman Hidayat bersama tim dan saksi Yosef bongkar kejanggalan kasus Subang jelang detik detik 1 tahun pasca munculnya pasca kasus rajapati terjadi. /Budi S. Ombik/Deskjabar/

 

DESKJABAR - Kuasa hukum saksi kasus Subang Rohman Hidayat bersama timnya bongkar kejanggalan jelang detik detik 1 tahun pasca kejahatan keji itu terjadi.

Kejanggalan itu tertuang melalui surat terbuka yang dibacakan langsung Yosef saksi kasus Subang.

Kejanggalan kasus Subang itu disebutkan Rohman Hidayat yaitu TKP rusak, polisi sering menyebut ada titik terang hingga janji yang diucapkan Kapolda tapi belum terselesaikan.

Hingga keluarga kedua korban, Yosef Hidayah membuat dan membacakan surat terbuka yang akan dikirim kepada Presiden, Komnas HAM, Menko Polhukam serta Kapolri dalam kasus Subang guna mendapat kepastian hukum.

Baca Juga: 4 Objek Wisata Gratis Kota Medan, Hemat Budget Tetap Bisa Menikmati Liburan, Nomor 4 Serasa Berada di India

Bahkan Rohman Hidayat menyinggung kondisi dan kepemilikan TKP yang telantar tanpa penghuni.

Harapan Rohman Hidayat, paling tidak TKP kasus Subang suatu saat dibutuhkan, sepanjang tidak ada hal hal yang dibutuhkan untuk penyidikan lagi, sebaiknya diserahkan kembali kepada Yosef.

Dengan maksud rumah yang dijadikan TKP kasus Subang bisa terpelihara, dan Yosef bisa tinggal lagi di tempat itu.

"Mungkin dirawat rumahnya karena selama ini dipenuhi rumput alang-alang karena terbengkalai," kata Rohman Hidayat kepada wartawan di Armor Genuine Coffee, Bandung, Jumat 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Pertaruhan Budiman Membangkitkan Persib Bandung, Saat Lawan PSIS Semarang di Stadion GBLA Sore Ini

Inilah yang kita tanyakan hari ini dan disampaikan. Hanya saja, tambah Rohman, hingga kemarin pihaknya masih menganggap TKP itu akan dibutuhkan dalam rangka penyidikan.

Rohman mempertanyakan, karena waktunya terus berlarut-larut sudah hampir 1 tahun, mau sampai kapan terungkap.

Sementara pemilik rumahnya sudah jelas Yosef. Bahkan barang-barang pribadinya masih di sana. Yosef tak keberatan jika barang bukti yang terkait langsung dengan kasus Subang dibiarkan saja tentunya tidak keberatan.

"Seperti benda bergerak silakan saja untuk kepentingan penyidikan, kapanpun jika dibutuhkan," kata Rohman.

Akan tetapi, tambahnya, hingga saat ini tentang hal itu tidak ada kepastian. "Inilah yang akan kita sampaikan kepada Pak Presiden," katanya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Saksi KASUS SUBANG Berduka, Achmad Taufan: 'Datangi Saya Jika Ada Piutang atau Urusan Lain!

Menyinggung perkembangan penanganan kasus Subang, tambahnya, pihaknya hanya membaca di media tentang titik terang, itu saja.

Semenjak perkara ini ditangani oleh Polres Subang, cetus Rohman, sudah tiga hari ada berita terkait titik terang.

"Sekarang sudah hampir 1 tahun kurang satu minggu jawabannya masih titik terang," ucapnya.

Selama perkara ini, tambahnya, Yosef sudah 17 kali di BAP mulai dari Polsek Jalancagak, Polres Subang hingga Polda Jabar melalui beberapa tahapan.

"Dari mulai tes psikologi, tes kebohongan kemudian diklarifikasi dengan anjing pelacak hingga di BAP oleh ibu Kapolres Subang langsung," kata Rohman.

Kalau tidak salah, tabahnya, BAP ke-7 atau ke-8 yang langsung dilakukan oleh Kapolres.

"Dikronfortir bahkan bukan oleh penyidik lagi tapi dilakukan langsung oleh ibu Kapolres," ujarnta.

"Itu adalah pengalaman tersendiri buat saya," cetusnya

Akan tetapi, tuturnya lagi, dengan turunnya ibu Kapolres lakukan BAP pun tetap hingga saat ini perkara kasus Subang tidak jauh lebih mudah, malah tidak ada titik terangnya sampai saat ini.

Di sisi lain, terkait kendala lain yang disampaikan oleh pihak keluarga, Rohman Hidayat mengatakan masih tetap menunggu jawaban pihak kepolisian apa yang menjadi kendala.

"Jawabannya perkara pembunuhan ini sudah dilakukan melalui proses scientific investigation (suatu prosedur atau tata cara sistimatis yang digunakan para ilmuwan untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi)," imbuhnya.

Dan dibuktikan secara ilmiah namun sejauh ini pihaknya belum ada jawab pasti mengenai kendalanya.

Kalau memang TKP itu rusak, karena yang punya kewenang menjaga TKP adalah Polres Subang.

Artinya, Kata Rohman, tetap ada di pihak kepolisian kalapun TKP itu rusak artinya pihak kepolisian yang bertanggung jawab khususnya Polsek jalan Cagak atau Polres Subang.

Di sini, jelasnya lagi, Yosef memiliki kesamaan hukum dalam hal ini keluarga korban meminta perlakuan sama yaitu boleh dong di atensikan Presiden supaya segera diungkap.

"Sudah 1 tahun terlunta lunta, belu lagi fitnah yang menyerang Yosef begitu rupa, framingnya seperti apa ini hal yang secara psikologis Yosef alami," cetus Rohman.

Belum lagi menuduh sebagai pembunuhnya hingga beban psikologis ketika bergaul di lingkungan masyarakat yang tentunya tidak mudah bagi Yosef.

Di sisi lain Yosef menandaskan kasus Subang ini jangan dipetieskan.

"Jangan sampai kasus Subang ini dianggap tidak memiliki pengaruh, tapi harus diungkap itu saja," tuturnya. ***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah