Ini Pesan Habib Bahar Terkait HUT RI 17 Agustus 2022 Usai Divonis 6 Bulan Penjara oleh Hakim PN Bandung

- 16 Agustus 2022, 12:51 WIB
Habib Bahar berorasi didepan ribuan pendukungnya dan berpesan soal 17 Agustus usai divonis penjara 6 bulan 15 hari
Habib Bahar berorasi didepan ribuan pendukungnya dan berpesan soal 17 Agustus usai divonis penjara 6 bulan 15 hari /yedi supriadi/DeskJabar

DESKJABAR- Habib Bahar atau biasa dipanggil Bahar Smith menjalani sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Selasa 16 Agustus 2022.

Jelas sehari perayaan HUT RI 17 Agustus 2022 tersebut, Habib Bahar divonis 6 bulan 15 hari. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara.

Usai vonis sebelum masuk mobil tahanan untuk di bawa kembali ke Mapolda, Habib Bahar berpesan tentang maksa 17 Agustus kepada ribuan massa yang hadir di PN Bandung.

Baca Juga: 6 Kuliner Sentul, Tempat Nongki Instagramable, Klop Buat Akang Tetet Yang Lagi Boring Di Rumah!

Proses persidangan sendiri berlangsung dari Selasa pagi, ribuan massa memadati PN Bandung dan meluber ke trotoar dan jalan LL RE Martadinata Kota Bandung depan gedung PN Bandung.

Massa melakukan orasi di depan gedung PN Bandung dengan teriakan bebaskan Habib Bahar, selain itu juga spanduk dibentangkan dan beberapa pamplet digelar.

Dalam putusannya, hakim menilai pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.

Usai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh. Mereka berteriak tak puas dengan putusan yang diberikan oleh hakim.

"Alhamdulillah," teriak salah satu pendukung.

Seperti diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas ceramahnya yang berlangsung di Bandung akhir tahun lalu.

Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal insiden kematian laskar FPI di KM 50 dan penahanan habib Rizieq Shihab karena menyelenggarakan Maulid Nabi.

Ceramah Bahar tersebut dinilai mengandung unsur kebohongan hingga dia ditangkap polisi dan dibawa ke pengadilan.

Baca Juga: ADA HADIAH GRATIS M1887 Terrano Burst, Dragon, Dll, AYO CEPET KLAIM Kode Redeem FF Hari Ini, Terbaru, GARENA

Jaksa dalam tuntutannya, menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. Bahar dinilai terbukti sah melakukan penyebaran berita bohong.

“Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar JPU.

Namun, Bahar dalam pleidoi-nya menilai tuntutan jaksa tak proporsional. Dia meminta hakim untuk menolak tuntutan jaksa.

"Mohon kiranya kepada majelis hakim yang mulia menyatakan terdakwa habib Bahar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Memerintahkan terdakwa habib Bahar bin Smith segera dibebaskan dari tahanan," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar.

Pesan 17 Agustus

Habib Bahar usai divonis oleh majelis hakim PN Bandung langsung menemui masa pendukungnya yang sudah menunggunya di pelataran Gedung PN Bandung.

Habib Bahar langsung naik ke mobil tahanan bagian belakang dan berdiri lalu melakukan orasi. Menurutnya ternyata masih ada keadilan di negeri ini untuk Habib Bahar.

Dari itulah dia meminta pendukungnya untuk pulang dengan tertib dan tenang karena vonis hakim sudah memenuhi rasa keadilan.

"Pulang dengan tertib, pulang dengan aman," katanya.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik Peristiwa Penyusunan Naskah Proklamasi oleh Soekarno

"Siap pulang dengan tertib?" tanya Habib Bahar kepada pendukungnya dan langsung dijawab oleh ribuan pendukungnya dengan kata siap.

"Besok adalah hari kemerdekaan mudah mudahan Indonesia aman tertib," pesan Habib Bahar.

Habib Bahar pun menyerukan pekik Merdeka! Merdeka! berkali kali yang diikuti oleh para pendukungnya.

Kemudian sebut juga NKRI Harga Mati, Pancasila Harga Mati. Dan ditutup dengan pekik Allahuakbar!!!***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah