Ada yang mengganggu penyidikan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada suatu hal ini yang mengganggu penyidikan kepolisian dalam kasus Subang ini.
Melalui pesan tertulis via WhatsApp kepada Deskjabar.com, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan sejak awal Polda Jabar tidak pernah mengeluarkan data terkait penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Subang tersebut.
"Jika ada informasi yang beredar dan termasuk data teknis maka data dan informasi tersebut dari sumber yg tidak bisa dipercaya dan hal ini dapat mengganggu jalannya penyelidikan dan penyidikan dan akan menjadi informasi yang menyesatkan publik," tulis Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Oleh karena itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau kepada beberapa pihak yang melansir informasi terkait hal itu agar menghentikan memberi info yang tidak faktual dan mendasar.
Baca Juga: Tersangka Bharada E Diduga Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, Mahfud MD: Berjalan di Treknya
Dan satu hal ini lagi menjadi kendala dalam kasus Subang, diungkapkan oleh Ketua Harian Kompolnas, Benny J Mamoto, yaitu dengan ditemukannya DNA diduga pelaku pembunuh kasus Subang di TKP tapi hal ini masih belum bisa terungkap karena belum didapat DNA pembanding. Hal ini dilansir pada YouTube Kompolnas RI pada tanggal 24 Juni 2022.
Benny Mamoto menjelaskan, pihak kepolisian telah menemukan Deoxyribonucleic Acid atau DNA di TKP kasus Subang ini
"Meski sudah ditemukan adanya DNA di TKP, tapi sampai saat ini belum diketahui pemilik DNA itu, Bisa saja milik pelaku maupun orang lain ", kata Benny Mamoto.