Terungkap di Sidang Kasus Ade Yasin, Saksi Ngaku Tak Ada Perintah Suap dari Bupati Bogor

- 3 Agustus 2022, 17:54 WIB
Suasana persidangan Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung apda Rabu 3 Agustus 2022
Suasana persidangan Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung apda Rabu 3 Agustus 2022 /yedi supriadi/DeskJabar

DESKJABAR- Sidang kasus Ade Yasin, bupati Bogor nonaktif kembali menjadi perhatian karena banyak hal baru terungkap di persidangan.

Sidang kasus dugaan suap auditor BPK yang menyeret Ade Yasin tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 3 Agustus 2022 dengan menghadirkan lima orang saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Andri Hadian, tampak pucat saat ditanya kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin seputar perintah penyuapan.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 3 Agustus 2022, M1014 Underground Howl vs M1887 Rapper Underworld, Ganas Mana di Free Fire ?

Andri Hadian sendiri saat ini menjabat Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

Andri dihadirkan sebagai saksi oleh KPK karena dinilai sebagai orang yang paling tahu proses terjadinya penyuapan tersebut.

Kepada majelis hakim maupun jaksa, Andri awalnya tampak lancar menjawab berbagai pertanyaan seputar proses suap yaitu mulai dari kedatangan BPK Jabar, pengumpulan uang suap hingga penyerahan.

Namun, seketika wajahnya berubah menjadi kemerahan dan kebingungan saat Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menunjukkan selembar kertas yang mematahkan keterangannya.

Saat memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim, Andri dalam keterangannya menggambarkan bahwa ada pertemuan bulan Maret 2021 antara dirinya dengan empat orang lainnya di Pendopo Bupati, Cibinong.

Tujuannya untuk mengondisikan temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.

Empat orang lain tersebut yaitu terdakwa Ade Yasin, terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid di BPKAD, Ruli Faturrahman Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda), dan Feri Syafari Kasubid di BPKAD.

"Saya diajak Pak Ihsan bertemu dengan Bu Ade (Bupati Bogor nonaktif, red), memperkenalkan saya dan memperkenalkan Pak Feri baru dilantik (sebagai) kasubid. Pak Ihsan akan menyampaikan bahwa kondisi keuangan tidak bagus," kata Andri memberi kesaksian sesuai Berita Acara Pemerisaan (BAP).

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Beras Ditimbun di Depok Berlanjut, Banyaknya Ternyata 3,6 ton, Ada Telur juga Terigu

Dinalara pun membantah keterangan tersebut dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Feri sebagai Kasubid di BPKAD tertanggal 2 Juni 2021.

Bukti tersebut dianggap membantah tuduhan adanya pengkondisian LKPD tahun 2020. Sebab, pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor berlangsung pada 21 Mei 2021.

Andri pun tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut setelah adanya bantahan dari kuasa hukum Ade Yasin.

Ia bahkan sering kali menyebutkan dirinya tidak tahu saat di persidangan. Termasuk saat kuasa hukum melontarkan sejumlah pertanyaan.

Reaksi Andri pun membuat Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih kesal karena banyak mengaku tidak tahu meski yang ditanyakan seputar tugasnya sebagai pegawai di BPKAD.

"Saksi ini yang jelas, tahu apa tidak sih," kata Hera saat mendengarkan keterangan Andri.

Persidangan lanjutan kasus dugaan suap yang menyeret Ade Yasin ini kembali digelar di Ruang Sidang IV R Soebekti, PN Tipikor Bandung.

Sidang yang dimulai sejak pukul 10:30 WIB itu beragendakan mendengar saksi-saksi yang dihadirkan jaksa KPK. Kelimanya merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Bogor.

Baca Juga: Jadwal Persib Bandung di Liga 1 2022/2023 Bulan Agustus, Pekan Keenam Hadapi Bali United

Saksi-saksi tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor Andri Hadian, Kepala Bidang Akuntansi Dan Teknologi Informasi BPKAD Kabupaten Bogor Wiwin Yeti Heryati dan Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hany Lesmanawaty.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan sedang diskor untuk istirahat salat dan makan siang. Sidang direncanakan bakal dilanjut pada pukul 14:30 WIB.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x