Jawa Barat PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkap tentang Pembelajaran, Perkantoran dan Tempat Keramaian

- 2 Agustus 2022, 12:30 WIB
Jawa Barat PPKM Level 1, ini aturan lengkap tentang pembelajaan, perkantoran dan tempat keramaian
Jawa Barat PPKM Level 1, ini aturan lengkap tentang pembelajaan, perkantoran dan tempat keramaian /PMJ News/

DESKJABAR - Seluruh daerah di Jawa Barat berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

PPKM Level 1 yang berlaku di Jawa Barat ini berlaku juga untuk seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.

PPKM Level 1 untuk Jawa Barat serta seluruh wilayah Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 2 sampai 15 Agustus 2022. Sementara untuk luar Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022.

Berikut aturan lengkap untuk wilayah Jawa Barat dan wilayah lainnya yang menerapkan PPKM Level 1, dikutip dari laman covid19.go.id:

1.Pembelajaran

Mekanisme pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2 dilaksanakan sebagai berikut:

Baca Juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Apakah Masih Ada Perpanjangan? Begini Kondisi Covid-19 Sepekan Terakhir

A. Satuan pendidikan yang vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan mencapai minimal 80 persen kemudian capaian vaksinasi dosis 2 masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- setiap hari
- jumlah peserta didik 100 persen
- lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: covid19.go.id Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x