DESKJABAR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) berakhir hari ini, Senin 9 Mei 2022.
Seperti diketahui, PPKM Jawa-Bali ini telah berlaku sejak 19 April 2022.
Pada saat penerapan PPKM Jawa-Bali tersebut tidak ada yang termasuk dalam kategori PPKM Level 4.
Namun, ada yang masuk dalam kategori PPKM Level 3 sebanyak 2 Kabupaten/Kota.
Kemudian, PPKM Level 2 sebanyak 97 Kabupaten/Kota. Selanjutnya, PPKM Level 1 sebanyak 29 Kabupaten/Kota.
Hal tersebut berbeda dengan daerah yang di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM sejak 26 April 2022.
Perkembangan PPKM di luar Jawa-Bali juga mengalami penurunan. PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali kini menjadi 39 daerah. Sedangkan, tidak ada juga daerah yang termasuk kategori PPKM Level 4.
Kemudian, ada 131 Kabuaten/Kota yang termasuk dalam kategori PPKM Level 1. Selanjutnya, ada 216 Kabupaten/Kota yang kini masuk kategori PPKM Level 2 di daerah luar Jawa-Bali.