B. Satuan pendidikan yang vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan 50 persen dan paling banyak 80 persen, kemudian capaian vaksinasi dosis 2 masyarakat lanjut usia minimal 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- setiap hari secara bergantian
- jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
C. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- setiap hari secara bergantian;
- jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas;
- lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
2. Kegiatan Perkantoran
Kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) dengan catatan para pegawai sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di tempat kerja.
3. Kegiatan Pusat Perbelanjaan
Kegiatan di pusat perbelanjaan seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, kapasitas pengunjung bisa 100 persen.
Semua pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Cuma pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk. Jam operasional bisa hingga pukul 22.00 waktu setempat.