Inilah Aturan Lengkap Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H/2022, Jumlah Tamu Disesuaikan Level PPKM

- 25 April 2022, 07:12 WIB
ilustrasi halal bihalal Idul Fitri
ilustrasi halal bihalal Idul Fitri /Dok. Enjang Sobarudin/

DESKJABAR - Pemerintah menerbitkan aturan  lengkap pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.

Aturan lengkap pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ.

Dengan terbitnya aturan tersebut, pemerintah membolehkan instansi, pihak swasta atau masyarakat melaksanakan halal bihalal, dengan syarat pelaksanaannya sesuai dengan aturan  lengkap pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang telah diterbitkan.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang aturan lengkap pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022,  mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan yang disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah.

Baca Juga: 34 LINK TWIBBON CANTIK Lebaran Idul Fitri 2022 Berikut Cara Menggunakannya: DOWNLOAD GRATIS

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” kata Mendagri Tito Karnavian seperti dirilis Antara Minggu 24 April 2022.

Selain itu, Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Inilah aturan  lengkap pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 003/2219/SJ.

Jumlah tamu

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x