Link Live Streaming Penentuan Idul Fitri 2022, Sidang Isbat 1 Syawal 1443 H, Rukyatul Hilal di 99 Titik

- 19 April 2022, 23:19 WIB
Ilustrasi tim BMKG melakukan rukyatul hilal. Kementerian Agama RI, akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) 1 Syawal 1443 Hijriyah pada Ahad, 1 Mei 2022 petang mendatang, dengan menggelar rukyatul hilal di 99 titik..
Ilustrasi tim BMKG melakukan rukyatul hilal. Kementerian Agama RI, akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) 1 Syawal 1443 Hijriyah pada Ahad, 1 Mei 2022 petang mendatang, dengan menggelar rukyatul hilal di 99 titik.. /bmkg.go.id/

DESKJABAR - Terkait penetapan 1 Syawal 1443 Hijriyah atau Idul Fitri 2022, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI, akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) 1 Syawal 1443 Hijriyah pada Ahad, 1 Mei 2022 petang mendatang.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Sidang Isbat 1 Syawal 1443 Hijriyah yang berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kementeran Agama ini akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal dari Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag.

Dalam penjelasan di laman Kementerian Agama RI, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, Sidang Isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

Baca Juga: IDUL FITRI 2022 Jatuh pada 2 Mei 2022, Maklumat Muhammadiyah Sama dengan Prakiraan BRIN, Lebaran Bisa Bareng

Secara hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Syawal jatuh pada Ahad, 1 Mei 2022 M atau bertepatan dengan tanggal 29 Ramadhan 1443 H.

"Pada hari rukyat, 29 Ramadan 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk dan di atas kriteria baru MABIMS, yaitu di atas 3 derajat," kata Kamaruddin di Jakarta, Senin, 18 April 2022.

Kriteria baru MABIMS adalah kriteria yang disepakati bersama Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura. 

Menurut Kamaruddin, awal Syawal atau tanggal 1 Syawal 1443 H menunggu hasil rukyatul hilal yang digelar di 99 titik di seluruh Indonesia.

Rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerja sama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Agama RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x