Baca Juga: Inilah Aturan Lengkap Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H/2022, Jumlah Tamu Disesuaikan Level PPKM
4. Aturan untuk warung
Warung, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung 100 persen.
Untuk rumah makan jam operasional pukul 18.00 dapat buka hingga 12.00 waktu setempat.
5. Aturan Bioskop
Pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi. Kapasitas diperbolehkan 100 persen dan hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi boleh masuk.
Itulah aturan lengkap penerapan PPKM Level I di suatu wilayah seperti Jawa Barat.***