Layanan SIM Keliling di Bogor, Perpanjanglah SIM Kalian Ketika Akan Habis Masa Berlakunya Di Lokasi Ini!

- 1 Agustus 2022, 08:05 WIB
Gerai SIM keliling Polresta Bogor
Gerai SIM keliling Polresta Bogor /jadualsimkeliling.info/

DESKJABAR – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat mengoperasikan kendaaraan di jalan raya, jika SIM anda akab habis masa berlakunya maka segera hubungi layanan SIM keliling.

Surat Ijin Mengemudi  (SIM) akan segera habis masa berlakunya, segera lakukan proses perpanjangan di gerai SIM keliling yang disediakan oleh Polresta Bogor dan Polres Bogor.

Polresta Bogor dan Polres Kabupaten Bogor membuka layanan SIM keliling di lokas-lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat di Kota dan Kabupaten Bogor

Surat Ijin Mengemudi (SIM) kamu akan segera habis masa berlakunya, segera kunjungii layanan SIM keliling yang disediakan Polres Kota Bogor dan Polres Bogor, untuk perpanjangan.

Mobil layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum berakhir masa berlakunya habis.

Syarat perpanjangan SIM A dan C  yaitu foto copi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli serta bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Kominfo: Steam Sedang Siapkan Dokumen, Pasca Diblokir Layanan Tidak Bisa Diakses Lagi

Baca Juga: Gelombang 39 Kartu Prakerja Sudah Dibuka Nih, Segera Klik Gabung Gelombang Jangan Sampai Terlambat

Selama proses pengajuan perpanjangan pada layanan SIM keliling, kamu diwajibkan menjaga prokol kesehatan, menggunakan masker, jaga jarak dan tidak berkerumun.

Diketahui, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jawa Barat Nomor : ST/213/II/2015, tentang perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai berikut;

Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan tenggat waktu 14 (empat belas) hari sebelum tanggal habis masa berlaku SIM.

SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi batas waktu 3 (tiga) bulan, Bulan TMT habis masa berlakunya.

SIM yang tidak diproses perpanjangan sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang kembali, dan apabila ingin memiliki SIM kembali, harus mengikuti proses penerbitan SIM baru.

Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang penerimaan negara bukan pajak, sebesar Rp 80.000 untuk perpnjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpnajngan SIM C.

Jadual layanan SIM keliling dilaksanakan mulai hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 9 pagi sampai pukul 2 siang, kecuali hari Minggu dan hari libur tutup.

Lokasi layanan Surat  Ijin Mengemudi (SIM) keliling di Bogor ada dimana saja?, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui gerai  SIM keliling yang disediakan Polresta Bogor dan Polres Bogor.

Berikut Jadual layanan SIM keliling yang disediakan Polres Kota Bogor dan Polres Kabupaten Bogor sebagai berikut;

Hari Senin, layanan SIM keliling beroperasi di lokasi  depan Plaza Jambu dua mulai jam 9 pagi sampai 12 siang.

Hari Selasa, layanan SIM keliling berada di Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin Jam 9 pagi sampai 12 siang.

Hari Rabu, lokasi layanan SIM keliling di Mall BTW mulai jam 9 pagi sampamulai jam 9 pagi sampai jam  12 siang.

Hari Kamis, layanan SIM keliling berada di lokasi Botani Square mulai jam 9 pagi sampai jam 2 siang.

Hari Jumat, lokasi layanan SIM keliling berada di Balai Kota Bogor atau mall  BTM mulai jam 9 pagi sampai jam 11 siang.

Hari Sabtu, lokasi layanan SIM keliling berada di lokasi Tan Ek Tjoan sukasari seberang Plaza Ekalokasari mulai jam 9 pagi sampai jam 11 siang.

Dengan melihat jadual SIM keliling yang ada pada laman jadualsimkeliling.info, jadual SIM keliling bulan Agustus 2022 belum keluar, namun di prediksi jadual bulan Agustus masih sama dengan bulan Juli 2022 lalu.

Berikut layanan SIM keliling yang disediakan Polres Kabupaten Bogor sebagai berikut;

Hari Senin, layanan SIM keliling berada di lokasi Polsek Cileungsi mulai jam 9 pagi sampai jam 2 siang.

Hari Selasa, layanan SIM keliling berada di lokasi Pos Lantas Gadog mulai jam 9 pagi sampai jam 2 siang.

Hari Rabu, layanan SIM keliling berada di lokasi Polsek Taman Sari mulai jam 9 pagi sampai jam 2 siang.

Hari Kamis, layanan SIM keliling berada di lokasi  Terminal Leuwiliang muulai jam 9 pagi sampai jam 2 siang.

Hari Jumat, layanan SIM keliling berada di lokasi Ramayana Parung jam 9 pagi sampai jam 2 siang.

Hari Sabtu, layanan SIM keliling berada di lokasi Kantor laka Cibinong mulai jam 4 sore sampai jam 9 malam.

Begitu pula layanan SIM keliling online Kabupaten Bogor saat denga saat ini masih mengalami gangguan server, pelayanan perpanjangan SIM untuk sementara dialihkan ke Satpas.

Pada bulan Agustus  2022, layanan SIM keliling Polres Bogor untuk sementara waktu tidak beroperasi, karena terkendala teknis dan sedang dalam perbaikan, apabila sistem layanan sudah selesai diperbaiki, akan di informasikan kemudian.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x