DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut dengan SIM merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan.
Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukan SIM ketika berkendara, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Sudah diketahui bahwa SIM ini memiliki masa berlaku selama lima tahun, maka sebelum habis masa berlakunya harus diperpanjang kembali.
Bagi warga domisili Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat atau KBB yang mau perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inilah jadwal dan lokasi SIM keliling 26 Juli 2022.
Dikutip DeskJabar.com dari halaman resmi Instagram @satlantascimahi yang diunggah pada hari Minggu, 24 Juli 2022.
Berikut jadwal lokasi SIM keliling, namun sebelumnya ada beberapa persyaratan berikut yang harus dibawa untuk perpanjangan SIM keliling online, yaitu:
1. Membawa SIM asli yang masih aktif.