DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi yang sering disebut dengan SIM sudah menjadi syarat mutlak yang wajib dimiliki pengendara.
Bagi pihak pengendara yang tidak bisa menunjukan SIM miliknya saat berkendara, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Sudah diatur dalam Undang-undang bahwa SIM memiliki masa berlaku sampai lima tahun, maka sebelum habis masa berlakunya harus diperpanjang kembali.
Baca Juga: Cara Agar Hasrat Berhubungan Intim Bagi Suami Tetap Menggebu Meski Usia Tua, Ini Penjelasan Ahli
Bagi warga domisili Kabupaten Bandung yang mau perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inilah jadwal dan lokasi SIM keliling 26 Juli 2022.
Dikutip oleh DeskJabar.com dari halaman resmi Instagram @tmcpolrestabandung yang diunggah pada hari Jumat, 1 Juli 2022.
Berikut jadwal lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung dan jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling online seperti dibawah ini:
Baca Juga: Jadwal Sholat Majalengka Selasa 26 Juli 2022, Ini Waktunya
1. Membawa SIM asli yang masih aktif.