DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut dengan SIM merupakan persyaratan yang harus dimiliki bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan.
Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukan SIM tersebut ketika berkendara, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Sudah menjadi ketetapan bahwa SIM ini memiliki masa berlaku selama lima tahun, maka sebelum habis masa berlakunya harus diperpanjang kembali.
Bagi warga domisili Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat atau KBB yang mau perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inilah jadwal dan lokasi SIM keliling 27 Juli 2022.
Dikutip DeskJabar.com dari halaman resmi Instagram @satlantascimahi yang diunggah pada hari Minggu, 24 Juli 2022.
Berikut jadwal lokasi SIM keliling, namun sebelumnya ada beberapa persyaratan yang harus dibawa untuk perpanjangan SIM di pelayanan SIM keliling online, yaitu:
1. Membawa SIM asli yang masih aktif.
2. E-KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotocopynya dilampirkan.