Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB Senin, 25 Juli 2022 Lengkap dengan Persyaratan

- 25 Juli 2022, 06:33 WIB
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Cimahi dan KBB standby di lokasi sesuai jadwal.
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Cimahi dan KBB standby di lokasi sesuai jadwal. /Instagram @satlantascimahi


DESKJABAR
 - Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut SIM merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan.

Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukan SIM ketika berkendara, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Sudah diketahui bahwa SIM ini memiliki masa berlaku selama lima tahun, maka sebelum habis masa berlakunya harus diperpanjang kembali.

Baca Juga: Marc Klok Kecewa: Saya Tidak Rela Kasih Dua Poin pada Bhayangkara FC di Laga Perdana Liga 1

Bagi warga domisili Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat atau KBB yang mau perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inilah jadwal dan lokasi SIM keliling 25 Juli 2022.

Dikutip DeskJabar.com dari halaman resmi Instagram @satlantascimahi yang diunggah pada Minggu, 24 Juli 2022.

Sebelum menuju pemaparan jadwal lokasi SIM keliling, beberapa persyaratan berikut harus dibawa untuk perpanjangan SIM keliling online, yaitu:

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

  1. Membawa SIM asli yang masih aktif.
  2. E-KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotocopynya dilampirkan.
  3. Pelayanan SIM keliling online ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh wilayah Indonesia.
  4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi pihak pemohon yang akan perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
  6. Untuk SIM yang telah melebihi masa berlaku, dapat diproses di SATPAS atau POLRESTA terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  7. Jam operasional pelayanan SIM keliling ini dimulai pada pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
  8. Untuk pendaftaran perpanjangan SIM mulai dari hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Baca Juga: Beckham Putra Cedera, Persib Gagal Hamparkan Sepakbola Prestasi di Markas Bhayangkara FC, Imbang 2 - 2

Semua syarat yang telah dipaparkan di atas harus dilampirkan sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 Perihal Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Instagram @satlantascimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x