DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut dengan SIM merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki pengendara yang mengemudikan kendaraan.
Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukan SIM saat berkendara, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Seperti yang sudah diketahui bahwa SIM telah memiliki masa berlaku selama lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.
Bagi warga domisili Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat atau KBB yang mau perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inilah jadwal dan lokasi SIM keliling 23 Juli 2022.
Dikutip DeskJabar.com dari halaman resmi Instagram @satlantascimahi yang diunggah pada hari Kamis, 14 Juli 2022.
Sebelum menuju pemaparan jadwal lokasi SIM keliling, ada beberapa persyaratan yang harus dibawa untuk perpanjangan SIM keliling online, yaitu:
1. Membawa SIM asli yang masih aktif.