DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut dengan SIM memang menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki pengendara yang mengemudikan kendaraan.
Bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM saat berkendara, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Telah diatur dalam Undang-undang bahwa SIM memiliki masa berlaku sampai lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.
Bagi warga domisili Kabupaten Bandung yang mau perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inilah jadwal dan lokasi SIM keliling 23 Juli 2022.
Dikutip DeskJabar.com dari halaman resmi Instagram @tmcpolrestabandung yang diunggah pada Jumat, 1 Juli 2022.
Berikut jadwal lokasi SIM keliling. Namun jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling online seperti dibawah ini:Baca Juga: UPDATE TERKINI, Kasus Penembakan Istri TNI, Panglima Andika Perkasa Akui Ini Soal Kopda M, Suami Korban
1. Membawa SIM asli yang masih aktif.
2. Membawa E-KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopynya.
3. Pelayanan SIM keliling online ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan C saja di seluruh Indonesia.