Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Senin, 25 Juli 2022 Lengkap dengan Persyaratan

- 25 Juli 2022, 06:18 WIB
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Bandung standby di lokasi sesuai jadwal.
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Bandung standby di lokasi sesuai jadwal. /Instagram @tmcpolrestabandung/


DESKJABAR
 - Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut SIM sudah menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan.

Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukan SIM saat berkendara, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Telah diatur dalam Undang-undang, bahwa SIM memiliki masa berlaku sampai lima tahun, maka sebelum habis masa berlakunya harus diperpanjang kembali.

Bagi warga domisili Kabupaten Bandung yang mau perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inilah jadwal dan lokasi SIM keliling 25 Juli 2022.

Baca Juga: Hasil Pertandingan BRI Liga 1 Tadi Malam, Minggu 24 Juli 2022: Bhayangkara FC Tahan Imbang Persib Bandung 2-2

Dikutip oleh DeskJabar.com dari halaman resmi Instagram @tmcpolrestabandung yang diunggah pada hari Jumat, 1 Juli 2022.

Berikut jadwal lokasi SIM keliling dan jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling online seperti dibawah ini:

  1. Membawa SIM asli yang masih aktif.
  2. E-KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopynya harus dibawa.
  3. Untuk pelayanan SIM keliling online ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja di seluruh Indonesia.
  4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi pihak yang akan perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
  6. Bagi SIM yang telah melebihi masa berlaku, dapat diproses di SATPAS atau POLRESTA terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  7. Jam operasional pelayanan SIM ini dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  8. Untuk pendaftaran perpanjangan SIM mulai dari hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Semua syarat yang telah disebut di atas harus dilampirkan sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 Tentang hal Penerbitan dan Penandaan SIM.

Jadwal dan lokasi SIM keliling wilayah Kabupaten Bandung hari ini 25 Juli 2022 hadir di dua lokasi yaitu:

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x