DESKJABAR- M Fauzan Rahman, Ketua Umum LSM GMBI divonis 6 bulan hukuman penjara oleh majelis haki Pengadilan Negeri Bandung pada sidang yang digelar Rabu 27 Juli 2022 barusan.
Dalam putusannya majelis hakim PN Bandung menyebutkan Fauzan Rahman melanggar pasal 160 jo pasa 56 ke-2 KUHP tentang menghasut untuk melawan kejahatan dalam aksi unjukrasa yang berakhir ricuh di Mapolda Jabar.
Vonis hakim PN Bandung tersebut lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 10 bulan penjara.
Baca Juga: Ketum GMBI Fauzan Rahman Minta Ini ke Hakim Dalam Kasus Ricuh di Polda Jabar
Menurut penasehat hukum Sayyid M Iqbal R dari kantor Rizky Rizgantara, dengan putusan 6 bulan tersebut Fauzan akan segera keluar dari tahanan mengingat sudah menjalani hampir 6 bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Dalyusra menyatakan terdakwa Fauzan telah bersalah dalam kerusuhan di Polda Jabar saat untuk rasa anggota GMBI di Mapolda Jabar Jln. Soekarno Hatta.
Ketua Umum (Ketum) LSM GMBI M Fauzan Rahman dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu 6 Juli 2022.
Jaksa Sukanda dalam membacakan nota tuntutannya di depan hakim yang diketuai oleh Dalyusra menyebutkan Fauzan ikut andil meski bersifat pasif dalam aksi unjukrasa ricuh di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui 13 anggota GMBI M Fauzan Rahman, Asep Rahmat, Ganda Purnama, Moh Mashur alias Abah, Ir Mulawarman, Wendy Napitupulu, Toni Syaripudin Hidayat, Siin, Syafaat, Chepy, Gugun Gunawan, Warmah dan Setia Bambang Irawan didakwa dalam kasus demo ricuh di Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022 yang lalu.