Ketum GMBI Fauzan Rahman Minta Ini ke Hakim Dalam Kasus Ricuh di Polda Jabar

- 14 Juli 2022, 11:11 WIB
Fauzan Rahman Ketua Umum GMBI menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung
Fauzan Rahman Ketua Umum GMBI menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung /Galamedia

DESKJABAR- Sidang kasus ricuh GMBI di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Pada agenda sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung tersebut Ketua LSM GMBI M Fauzan Rachman menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan 10 bulan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Selain Ketum GMBI, dalam sidang yang digelar pada Rabu 13 Juli 2022 sore tersebut juga dibacakan pembelaan atas belasan terdakwa yang juga anggot GMBI atas tuntutan terhadap mereka selama 1 tahun penjara.

Baca Juga: Ketum GMBI M Fauzan Rahman Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Tanggapan Penasehat Hukum Rizky Rizgantara

Melalui pleidoi tersebut, Fauzan mengklaim dirinya tak terlibat dalam sekali dalam aksi demo ricuh di Mapolda Jabar.

Fauzan meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara agar membebaskannya dari segala tuduhan yang disampaikan JPU.

Dalam kasus ini, Fauzan dituntut 10 bulan penjara. Dia dianggap melakukan pembantaian penghasutan sebagaimana Pasal 160 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Pleidoi dari Fauzan dibacakan oleh tim kuasa hukumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 13 Juli 2022.

"Menyatakan terdakwa Mochamad Fauzan Rachman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan," begitu kata Rizky Rizgantara, kuasa hukum Fauzan saat membacakan pleidoi.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x