Sidang Lanjutan Walikota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi Kasus Suap 10 Miliar Pembebasan Lahan

- 20 Juli 2022, 19:34 WIB
Suasana sidang lanjutan sidang Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi atas dakwaan terima duit sebesar 10 miliar guna pembebasan lahan. / Budi S Ombik/Deskjabar.com
Suasana sidang lanjutan sidang Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi atas dakwaan terima duit sebesar 10 miliar guna pembebasan lahan. / Budi S Ombik/Deskjabar.com /

JPU menyatakan duit itu didapat Rahmat Effendi dari Lai Bui Min sebesar Rp 4,1 miliar, Makhfud Rp 3 miliar, dan Suryadi Mulya Rp 3,3 miliar lebih.

Di kasus ini, Rahmat Effendi bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin.

Baca Juga: Sidang Eksepsi Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin Kuasa Hukum Menyebut JPU Tak Cermat, Tak Jelas dan Tak Lengkap

Mereka melakukan perbuatan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, seluas 14.392 meter persegi.

Lahan itu terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemkot Bekasi.

Pepen juga bersama Luthfi serta Wahyudin melakukan pengurusan ganti rugi lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Siliwangi/Narogong, Kota Bekasi, seluas 2.844 meter persegi.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah