Sidang Lanjutan Walikota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi Kasus Suap 10 Miliar Pembebasan Lahan

- 20 Juli 2022, 19:34 WIB
Suasana sidang lanjutan sidang Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi atas dakwaan terima duit sebesar 10 miliar guna pembebasan lahan. / Budi S Ombik/Deskjabar.com
Suasana sidang lanjutan sidang Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi atas dakwaan terima duit sebesar 10 miliar guna pembebasan lahan. / Budi S Ombik/Deskjabar.com /

Disebutkan setiap ada rapat dirinya tidak mengetahui adanya rencana pembebasan SDN Rawalumbu.

"Termasuk ada pemberian uang sebesar Rp50 juta dari pak Aos yang diserahkan ke staf saya," kata Hj. Reni.

Uang itu, tambahnya ia terima dari stafnya dari titipan Aos tanpa dimengerti untuk apa.

Baca Juga: MPLS! Implementasi Pengenalan Lingkungan Sekolah dalam Keadaan Pandemi

Yang tak habis pikir, kata Hj. Reni dalam kesaksiannya, ada atensi atau permintaan dari Dinar Sambada.

"Saya tidak mengerti dan tidak paham, katanya ada atensi tapi dia (Dinar Sambada) langsung pergi begitu saja tanpa basa basi," kata Hj. Reni ketika menjawab pertanyaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) di depan persidangan.

Sidang yang diketuai Hakim Akbar Isnanto, S.H., M.Hum itu, saksi dicecar dengan pertanyaan yang diajukan oleh JPU.

Sebelumnya diketahui Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi didakwa terima duit Rp 10 miliar.

Duit itu diterima pria yang akrab disapa Pepen terkait pengurusan tanah di Bekasi.

Terdakwa adalah orang yang melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10.450.000.000.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah